Rabu, 04 Februari 2015

ETIKA PROFESI GURU

JAWABAN UAS NOMOR 4

ETIKA PROFESI GURU

11.    PENGERTIAN ETIKA

(Keraf ,1998) Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adat istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi lain.

(Muslich ,1998) Etika sebagai filsafat moral atau ilmu yang mendekatkan pada pendekatan kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral yang timbul dalam kehidupan masyarakat

22.   PENGERTIAN PROFESI


Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

(Syaiful,2000) Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuahprofesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.

.

33. ETIKA PROFESI KEGURUAN
Definisi Etika:
1.      Ilmu tentang filsafat moral, yaitu mengenai nilai
2.  Imu tentang tingkah laku
3.      Ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang benar
Perilaku etika meliputi:
§  Pertanggungjawaban (reponsibility)
§  Pengabdian (dedication)
§  Kesetiaan (loyalitas)
§  Kepekaan (sensitivity)
§  Persamaan (equality)
§  Kepantasan (equity)
  
4.  Landasan hukum kode etik adalah  UU No. 8 th 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian psl 28:
Ø     PNS mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku/perbuatan  di dalam dan di luar kedinasan .
Ø  Kode etika  Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku.

5.      Fungsi Kode Etik adalah pedoman tingkah laku dan landasan moral dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Guru Indonesia:
  1. Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
  2. Guru memiliki dan melaksanakan  kejujuran profesional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi  tentang pesesta didik sebagai bahan melakukan  bimbingan dan penyuluhan
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
  5. Guru memelihara hubungan seprofesi, semanagat kekeluargaaan dan kesetiakawanan sosial
6.      Tujuan Kode Etik Profesi Keguruan
         Menjunjung tinggi martabat profesi
         Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
         Meningkatkan pengabdian  para anggota
         Meningkatkan mutu profesi
         Meningkatkan mutu organisasi

7.      Kesalahan yang sering dilakukan guru
      Mengambil jalan pintas pembelajaran
      Menunggu peserta didik  berperilaku negatif
      Menggunakan destruktif disiplin
      Mengabaikan perbedaan peserta didik
      Merasa paling pandai
      Tidak adil
      Memaksa hak peserta didik


8.      Perilaku guru yang kurang mendidik
         Memarahi siswa ketika  siswa tidak bisa menjawab
         Merasa dirinya paling pandai
         Menggunakan waktu tidak tepat
         Cara mengajar monoton
         Diskriminatif
         Memberikan penghargaan yang berlebihan
         Terlalu permisif dengan siswa

9.      PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
      Guru harus memberikan kemudahan untuk belajar agar dapat meningkatkan potensi peserta didik secara optimal  dengan menempatkan dirinya sebagai:
  1. Orang tua yang penuh kasih
  2. Teman 
  3. Fasilitator, yang setiap saat memberikan kemudahan
  4. Memberikan sumbangan pemikiran
  5. Memupuk rasa percaya diri dan berani bertanggungjawab
  6. Membiasakan untuk saling  berhubungan
  7. Mengembangkan proses sosialisasi
  8. Mengembangkan kreativitas
  9. Menjadi pembimbing ketika diperlukan

10.  Landasan hukum kode etik adalah  UU No. 8 th 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian psl 28:
Kode Etik Guru Indonesia:
1.      Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan  kejujuran profesional
3.      Guru berusaha memperoleh informasi  tentang pesesta didik sebagai bahan melakukan  bimbingan dan penyuluhan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semanagat kekeluargaaan dan kesetiakawanan social.

Source :
Dosen Rosidah, M.Si, staff.uny.ac.id/..../ETIKA%20PROFESI%20KEGURUAN%20baru.ppt
https://biotechs.wordpress.com/2011/02/01/etika-profesi-guru/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar