JAWABAN UAS NOMOR 4
ETIKA PROFESI GURU
11.
PENGERTIAN
ETIKA
(Keraf ,1998) Etika berasal dari
bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha
(jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adat istiadat. Pengertian ini
berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun
suatu masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi lain.
(Muslich ,1998) Etika sebagai
filsafat moral atau ilmu yang mendekatkan pada pendekatan kritis dalam melihat
dan memahami nilai dan norma moral yang timbul dalam kehidupan masyarakat
22.
PENGERTIAN
PROFESI
Profesi berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila
artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja”
dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian
tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik.
(Syaiful,2000) Jabatan Guru Sebagai
Suatu Profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuahprofesi karena menjadi
seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang
pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi
kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam
perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan
lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk
ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya
adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau
masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia
hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi
hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi
motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
.
33. ETIKA
PROFESI KEGURUAN
Definisi Etika:
Definisi Etika:
1.
Ilmu tentang filsafat moral, yaitu
mengenai nilai
2. Imu tentang tingkah laku
3.
Ilmu yang menyelidiki mana yang
baik dan mana yang benar
Perilaku
etika meliputi:
§ Pertanggungjawaban
(reponsibility)
§ Pengabdian
(dedication)
§ Kesetiaan
(loyalitas)
§ Kepekaan
(sensitivity)
§ Persamaan
(equality)
§ Kepantasan
(equity)
4. Landasan
hukum kode etik adalah UU No. 8 th 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian psl 28:
Ø PNS
mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku/perbuatan di dalam dan di luar kedinasan .
Ø Kode
etika Guru Ind.: sebagai landasan moral
dan pedoman tingkah laku.
5.
Fungsi Kode Etik adalah pedoman
tingkah laku dan landasan moral dalam menjalankan profesinya.
Kode
Etik Guru Indonesia:
- Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang pesesta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan penyuluhan
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semanagat kekeluargaaan dan kesetiakawanan sosial
6.
Tujuan Kode Etik Profesi Keguruan
•
Menjunjung tinggi martabat profesi
•
Menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggotanya
•
Meningkatkan pengabdian para anggota
•
Meningkatkan mutu profesi
•
Meningkatkan mutu organisasi
7. Kesalahan yang sering dilakukan
guru
• Mengambil
jalan pintas pembelajaran
• Menunggu
peserta didik berperilaku negatif
• Menggunakan
destruktif disiplin
• Mengabaikan
perbedaan peserta didik
• Merasa
paling pandai
• Tidak
adil
• Memaksa
hak peserta didik
8.
Perilaku
guru yang kurang mendidik
•
Memarahi
siswa ketika siswa tidak bisa menjawab
•
Merasa
dirinya paling pandai
•
Menggunakan
waktu tidak tepat
•
Cara
mengajar monoton
•
Diskriminatif
•
Memberikan
penghargaan yang berlebihan
•
Terlalu
permisif dengan siswa
9. PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
Guru
harus memberikan kemudahan untuk belajar agar dapat meningkatkan potensi
peserta didik secara optimal dengan
menempatkan dirinya sebagai:
- Orang tua yang penuh kasih
- Teman
- Fasilitator, yang setiap saat memberikan kemudahan
- Memberikan sumbangan pemikiran
- Memupuk rasa percaya diri dan berani bertanggungjawab
- Membiasakan untuk saling berhubungan
- Mengembangkan proses sosialisasi
- Mengembangkan kreativitas
- Menjadi pembimbing ketika diperlukan
10. Landasan hukum kode etik
adalah UU No. 8 th 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian psl 28:
Kode
Etik Guru Indonesia:
1.
Guru
berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa pancasila.
2.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional
3.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang
pesesta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan penyuluhan.
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semanagat kekeluargaaan dan kesetiakawanan social.
Source
:
Dosen Rosidah,
M.Si, staff.uny.ac.id/..../ETIKA%20PROFESI%20KEGURUAN%20baru.ppt
https://biotechs.wordpress.com/2011/02/01/etika-profesi-guru/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar